NARKOBA
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan
singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.[rujukan?]
Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan
dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang
dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu,
jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan
damar ganja.
·
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan
kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun
setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika
golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat
ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan
III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika
antara lain:
·
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax,
Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam,
Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat
organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh
minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini penyebaran
penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.[rujukan?]
Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba
dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.[rujukan?]
Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan
pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah
sering dilakukan[rujukan?],
namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP
pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.[rujukan?]
Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba
pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi
dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan
terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
- Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
- Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
- Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
- Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
- Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis-jenis
Narkoba
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini
biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja
dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme
yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India,
sebagian Sadhu
yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk
derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara
menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum,
dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia
sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga
dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang
lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap
penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering
dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus
bertabung yang disebut bong.
- Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
- Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
- Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan
alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari
Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk
setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan
sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang
disebut juga Napza(Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping
seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa
melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang
dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat-zat berbahaya tersebut
tergolong menjadi;
Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya
obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dan cannabis
sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya
mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa,
bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- PC
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Psikotropika
Psikotropika adalah bahan lain yang
tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang
dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan
mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Shabu-shabu(Sabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis Psikotropika juga sering
dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA
(metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy
pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama
lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa
membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin.
Sumber
: www.wikipedia.com
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking